Profesional keperawatan gigi etika yang jelas membutuhkan pendidikan khusus spesifikasi pekerjaan khusus
PROFESIONAL
Profesional adalah suatu
bentuk pekerjaan yang memliki :
1. Spesifikasi Pekerjaan Khusus
Pekerjaan ialah
sekumpulan kedudukan (posisi) yang memiliki persamaan kewajiban atau
tugas-tugas pokoknya Dalam kegiatan analisis jabatan, satu pekerjaan dapat
diduduki oleh satu orang, atau beberapa orang yang tersebar di berbagai tempat sehingga profesionalisme
sesuai dengan spesifikasi pekerjaan khusus.
Profesi bukan sekedar
pekerjaan atau vocation melainkan suatu voksi khusus yang mempunyai ciri-ciri
expertise: keahlian, responsibility, tanggung jawab dan corporateness, rasa
kesejawatan (Nugroho 1982).
2. Membutuhkan Pendidikan Khusus
Pendidikan adalah Adalah pengajaran yang diselenggarakan
disekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Profesional suatu bentuk pekerjaan
yang membutuhkan pendidikan khusus :
a.
Memerlukan pendidikan yang lama untuk memperoleh
pengetahuan dan keterampilan.
b.
Memerlukan sistem ujian teori dan praktik untuk
mendapatkan kewenangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
seseorang/seperti hubungan dengan pasien, dengan mahasiswa atau liennya dan
diikuti dengan pemberian sertifikat lisensi / Diploma.
c.
Mempunyai standar pengetahuan dan keterampilan khusus
yang selalu dipelihara dan dikembangkan dan yang membedakan dari profesi yang
lain.
Jelaslah jabatan profesional harus ditempuh melalui
jenjang pendidikan yang khusus untuk mempersiapkan jabatan. Demikian juga dengan
perawat gigi harus ditempuh melalui jenjang pendidikan seperti jenjang SPRG ke
AKG (Jurusan Kesehatan Gigi) ke DIV Perawat Gigi Pendidik/ DIV Keperawatan Gigi.
3. Etika Yang Jelas (Kode Etik)
Kode
etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai pedoman
perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Profesional suatu bentuk
pekerjaan yang memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya. Standar Profesi sebagai batasan aktivitas dan kode etik sebagai
batasan moral. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan secara khusus berkaitan
kewenangan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya
Berkaitan dengan hak dan
kewajiban tenaga kesehatan yang perlu mendapat sorotan terutama terhadap tenaga
kesehatan yang berhadapan dengan pasien pada umumnya sering menghadapi kendala
dan resiko bahkan kadang-kadang dihadapkan kepada situasi yang sulit.
Pelanggaran terhadap
Standar Profesi terjadi berdasarkan;
a.
Pengaduan klien/pasien atau keluarganya.
b.
Timbulnya akibat samping yang merugikan klien / pasien
akibat tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi yang ditentukan
berdasarkan pembuktian.
Ruang lingkup hak pasien
mencakup antara lain hak akan informasi, hak untuk menentukan pilihan terapi
dan persetujuannya, hak untuk memperoleh pertimbangan dari orang lain yang
dimintakan pendapat olehnya.
Mengingat profesi
perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan
dalam bidang kesehatan maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Seorang perawat gigi
dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang
terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, rekan sejawat,
maupun profesinya.
a. Kewajiban umum
1.
Setiap perawat gigi indonesia senantiasa menjalankan
profesinya secara optimal
2.
Setiap perawat gigi indonesia wajib menjunjung tinggi
norma-norma hidup yang luhur.
3.
Dalam menjalankan profesi, setiap Perawat Gigi Indonesia
tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik.
4.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memberikan keterangan
atau pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Setiap Perawat Gigi Indonesia agar menjalin kerjasama
yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
6.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib bertindak sebagai
motivator dan pendidik masyarakat.
7.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan
kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang promotif, preventif, dan
kuratif sederhana.
Yang dimaksud secara
optimal dalam menjalankan Profesi Perawat Gigi adalah sesuai dengan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut mutakhir, etika umum, etika kesehatan gigi,
hukum dan agama. Kesehatan gigi dan mulut yang menyangkut pengetahuan dan keterampilan
yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk sesuai dengan
kemampuan Perawat Gigi yang telah ditetapkan.
Etika Umum dan Etika
Kesehatan Gigi harus diamalkan dalam menjalankan profesi secara ikhlas, jujur
dan rasa cinta terhadap sesama manusia serta penampilan tingkah laku, tutur
kata dan berbagai sifat lain yang terpuji seimbang dengan martabat jabatan
Profesi Perawat Gigi.
Masyarakat menilai
seorang perawat gigi tidak hanya berdasarkan kemampuan dalam memberikan
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat tetapi juga
berdasarkan cara dan sikap hidupnya dalam masyarakat.
Betapa terampilnya ia
dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi kepada masyarakat, ia tidak
akan terpandang dalam masyarakat apabila ia tidak menjunjung tinggi norma-norma
hidup yang luhur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan
profesinya.
Oleh karena itu penting
sekali bagi Perawat Gigi Indonesia untuk menjaga agar tingkah laku, tutur kata
serta sikap hidupnya selalu seimbang dengan martabat jabatan Perawat Gigi
sebagai salah satu tenaga kesehatan gigi.
Perbuatan yang bertentangan dengan Etika antara
lain :
a)
Perbuatan yang bersifat memuji diri, yang menyangkut
dengan kemampuan dalam memberikan pelayanan asuhan kepada masyarakat.
b)
Melakukan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat di
luar kewenangannya.
c)
Melakukan tindakan dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi
dan mulut yang tidak sesuai dengan indikasinya.
d)
Menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai dengan
jasanya kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak pasien.
e)
Menggunakan gelar / sebutan yang tidak resmi atau diakui.
f)
Melakukan atau mencoba melakukan tindakan yang bersifat asusila
sewaktu menjalankan profesinya.
Dalam rangka pelaksanaan
pelayanan kesehatan menyeluruh setiap Perawat Gigi harus dapat bekerja sama
yang baik, harmonis dan saling menghargai dengan tenaga kesehatan lainnya
misalnya Bidan, Perawat Umum, Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM), Terapi
Wicara, Tenaga Gizi dan sebagainya.
Salah satu ciri tenaga
Perawat Gigi sebagai tenaga kesehatan gigi yang memberikan kewenangannya harus
mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai pentingnya memelihara
kesehatan gigi dan mulut terutama kaitannya dengan kesehatan
umum.Hal ini dapat dilakukan baik di tempat
kerjanya maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Adalah menjadi kewajiban
bagi Perawat Gigi untuk berupaya meningkatkan kesehatan gigi masyarakat sesuai
dengan program pemerintah. Hal ini bukan berarti terbatasnya memberikan
kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat tetapi luas dari itu ia
harus bersedia untuk mengamalkan ilmunya bagi
peningkatan.
b. Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Masyarakat
1.
Dalam menjalankan profesinya, setiap Perawat Gigi
Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu dan
masyarakat tanpa membedakan budaya, etnik, kepercayaan dan status ekonominya.
2.
Dalam hal ketidakmampuan dan di luar kewenangan Perawat
Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan kepada tenaga
kesehatan yang lebih ahli.
3.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui tentang kliennya.
4.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pertolongan
darurat dalam batas-batas kemampuan sebagai suatu tugas, perikemanusiaan
kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.
5.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan
kepada pasien dengan bersikap ramah, ikhlas sehingga pasien merasa tenang dan
aman
Memberikan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut yang sebaikmungkin hendaknya tidak diartikan
sebagai keharusan bagi Perawat Gigi untuk mempunyai peralatan alat-alat peraga
atau bahan-bahan yang mahal. Dengan bahan-bahan yang tersedia sederhana
diharapkan Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat Perawat Gigi wajib memperhatikan dan
mendapat persetujuan apa yang akan dilakukan terhadap kliennya.
Dengan demikian tidak
mendapat kesan klien yang tidak tahu atau tanpa persetujuan apa yang telah
dilakukan terhadap dirinya.Selain itu Perawat Gigi juga harus memperhatikan hak
klien antara lain hak untuk bertanya tentang tindakann yang akan dilakukan, menolak
rencana tindakan yang akan dilakukan meskipun
Perawat Gigi telah menjelaskan indikasi perawatan yang sesuai dengan keadaan
penderitanya.
Seorang Perawat Gigi
Indonesia harus sadar bahwa pengetahuan, kemampuan, kewenangan dalam menangani
suatu kasus terbatas. Oleh karenanya Perawat Gigi wajib merujuk penderita
tersebut kepada tenaga yang lebih ahli dan dengan harapan penderita akan
mendapat perawatan yang lebih baik.
Beberapa jabatan
tertentu mewajibkan pemangkunya untuk merahasiakan segala hal yang bersangkutan
dengan pekrjaan mereka. Kewajiban tersebut berdasarkan kepentingan umum maupun
kepentingan perorangan
Dalam keadaan darurat
seorang Perawat Gigi wajib memberikan pertolongan kepada siapapun yang
membutuhkan dan apapun yang dideritanya. Pertolongan yang diberikan tentu dalam
batas-batas tindakan keterampilan, keahlian dan pengetahuan yang
dimilikinya.Walaupun sangat terbatas, namun tetap harus mengerjakan segala
sesuatu dalam upaya menyelamatkan seseorang.Pertolongan harus diberikan apabila
tidak ada orang lain yang mampu memberikan.
Dalam memberikan
pelayanan kepada pasien, Perawat Gigi harus bersikap ramah tamah, berbuat
dengan ikhlas sehingga pasien merasa senang, nyaman dan aman
c. Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Teman Sejawatnya
1.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
2.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus berpartisipasi dalam
pengembangan profesi baik secara menyeluruh, kelompok dan individu.
3.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjaga kerahasiaan
teman sejawat secara profesional.
Etika menghendaki agar
setiap Perawat Gigi memelihara hubungan baik dengan teman sejawatnya dalam
kelompok profesinya.Kerjasama yang baik hendaknya dipelihara baik dalam
kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan
yang diperoleh hendaknya dijadikan milik bersama.
Mengingat perkembangan
profesi sangat pesat saat ini, Perawat Gigi Indonesia hendaknya selalu membuka
diri segala informasi dan komunikasi dengan teman sejawat sehingga pengembangan
profesi Perawat Gigi dapat secara menyeluruh, kelompok dan individu serta
aktif mengikuti pertemuan yang diselenggarakan oleh
PPGI.
Perawat Gigi Indonesia
harus dapat menjaga kerahasiaan teman sejawat yang tidak boleh diketahui oleh
umum selain diperlukan untuk keterangan hukum.Apabila terjadi kesalahpahaman
antara teman sejawat perlu dicarikan jalan penyelesaian yang bijaksana,
dan hendaknya antara teman sejawat ada keterbukaan
dan saling pengertian.
d. Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Diri Sendiri
1.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mempertahankan dan
meningkatkan martabat dirinya, berpikir kritis dan analitis, bersikap kreatif,
inisiatif dan cermat.
2.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti secara
aktif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjadi panutan di
dalam penampilan dan kebersihan personal.
4.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus berperilaku sopan,
penuh dedikasi dan bertanggung jawab.
5.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memelihara
kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
Meningkatkan martabat
dirinya, berarti bahwa Perawat Gigi wajib bekerja secara teliti dan hendaknya
selalu berusaha mawas diri untuk meningkatkan citra Perawat Gigi di mata
masyarakat, berfikir kritis dan dapat menganalisa segala situasi yang terjadi
serta bersikap kreatif, mempunyai inisiatif dan berlaku cermat.
Setiap Perawat Gigi
Indonesia wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama
di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan jalan membaca buku
majalah ilmiah diskusi dan sebagainya.
Setiap Perawat Gigi
Indonesia harus menjadi panutan di dalam penampilan, baik cara berpakaian rapi,
rambut tersisir rapi, kumis/jenggot teratur rapi, kuku dipotong pendek dan gigi
geligi terawat.
Perawat Gigi Indonesia
harus berperilaku sopan terhadap siapapun, penuh dedikasi terhadap tugas yang
diemban dan bertanggung jawab pada segala perbuatan yang dilakukan.
Mengingat bahwa Perawat
Gigi adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi
dan mulut kepada masyarakat maka sewajarnya seorang Perawat Gigi memelihara
kesehatannya dengan menjalani hidup sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pdgi.or.id/assets/files/2010/Kepmenkes%20no%20378%20th%202007%20STANDAR%20PROFESI%20PERAWAT%20GIGI.pdf
0 Response to "Profesional keperawatan gigi etika yang jelas membutuhkan pendidikan khusus spesifikasi pekerjaan khusus"
Post a Comment