Profesional keperawatan gigi etika yang jelas membutuhkan pendidikan khusus spesifikasi pekerjaan khusus

Profesional keperawatan gigi etika yang jelas membutuhkan pendidikan khusus spesifikasi pekerjaan khusus

                                                  
           
  PROFESIONAL        

Profesional adalah suatu bentuk pekerjaan yang memliki :

1.    Spesifikasi Pekerjaan Khusus

Pekerjaan ialah sekumpulan kedudukan (posisi) yang memiliki persamaan kewajiban atau tugas-tugas pokoknya Dalam kegiatan analisis jabatan, satu pekerjaan dapat diduduki oleh satu orang, atau beberapa orang yang tersebar di berbagai tempat sehingga profesionalisme sesuai dengan spesifikasi pekerjaan khusus.
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation melainkan suatu voksi khusus yang mempunyai ciri-ciri expertise: keahlian, responsibility, tanggung jawab dan corporateness, rasa kesejawatan (Nugroho 1982).

2.    Membutuhkan Pendidikan Khusus

Pendidikan adalah Adalah pengajaran yang diselenggarakan disekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Profesional suatu bentuk pekerjaan yang membutuhkan pendidikan khusus :
a.    Memerlukan pendidikan yang lama untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
b.    Memerlukan sistem ujian teori dan praktik untuk mendapatkan kewenangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas seseorang/seperti hubungan dengan pasien, dengan mahasiswa atau liennya dan diikuti dengan pemberian sertifikat lisensi / Diploma.
c.    Mempunyai standar pengetahuan dan keterampilan khusus yang selalu dipelihara dan dikembangkan dan yang membedakan dari profesi yang lain.
Jelaslah jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus untuk mempersiapkan jabatan. Demikian juga dengan perawat gigi harus ditempuh melalui jenjang pendidikan seperti jenjang SPRG ke AKG (Jurusan Kesehatan Gigi) ke DIV Perawat Gigi Pendidik/ DIV Keperawatan Gigi. 

3.    Etika Yang Jelas (Kode Etik)

Kode etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Profesional suatu bentuk pekerjaan yang memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar Profesi sebagai batasan aktivitas dan kode etik sebagai batasan moral. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan secara khusus berkaitan kewenangan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya
Berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan yang perlu mendapat sorotan terutama terhadap tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien pada umumnya sering menghadapi kendala dan resiko bahkan kadang-kadang dihadapkan kepada situasi yang sulit.
Pelanggaran terhadap Standar Profesi terjadi berdasarkan;
a.       Pengaduan klien/pasien atau keluarganya.
b.      Timbulnya akibat samping yang merugikan klien / pasien akibat tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi yang ditentukan berdasarkan pembuktian.
Ruang lingkup hak pasien mencakup antara lain hak akan informasi, hak untuk menentukan pilihan terapi dan persetujuannya, hak untuk memperoleh pertimbangan dari orang lain yang dimintakan pendapat olehnya.
Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, rekan sejawat, maupun profesinya.
a.    Kewajiban umum
1.    Setiap perawat gigi indonesia senantiasa menjalankan profesinya secara optimal
2.    Setiap perawat gigi indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur.
3.    Dalam menjalankan profesi, setiap Perawat Gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik.
4.    Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.    Setiap Perawat Gigi Indonesia agar menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
6.    Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
7.    Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana.

Yang dimaksud secara optimal dalam menjalankan Profesi Perawat Gigi adalah sesuai dengan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut mutakhir, etika umum, etika kesehatan gigi, hukum dan agama. Kesehatan gigi dan mulut yang menyangkut pengetahuan dan keterampilan yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk sesuai dengan kemampuan Perawat Gigi yang telah ditetapkan.
Etika Umum dan Etika Kesehatan Gigi harus diamalkan dalam menjalankan profesi secara ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sifat lain yang terpuji seimbang dengan martabat jabatan Profesi Perawat Gigi.
Masyarakat menilai seorang perawat gigi tidak hanya berdasarkan kemampuan dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat tetapi juga berdasarkan cara dan sikap hidupnya dalam masyarakat.
Betapa terampilnya ia dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi kepada masyarakat, ia tidak akan terpandang dalam masyarakat apabila ia tidak menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu penting sekali bagi Perawat Gigi Indonesia untuk menjaga agar tingkah laku, tutur kata serta sikap hidupnya selalu seimbang dengan martabat jabatan Perawat Gigi sebagai salah satu tenaga kesehatan gigi.

Perbuatan yang bertentangan dengan Etika antara lain :
a)    Perbuatan yang bersifat memuji diri, yang menyangkut dengan kemampuan dalam memberikan pelayanan asuhan kepada masyarakat.
b)   Melakukan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat di luar kewenangannya.
c)    Melakukan tindakan dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang tidak sesuai dengan indikasinya.
d)   Menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai dengan jasanya kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak pasien.
e)    Menggunakan gelar / sebutan yang tidak resmi atau diakui.
f)    Melakukan atau mencoba melakukan tindakan yang bersifat asusila sewaktu menjalankan profesinya.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan menyeluruh setiap Perawat Gigi harus dapat bekerja sama yang baik, harmonis dan saling menghargai dengan tenaga kesehatan lainnya misalnya Bidan, Perawat Umum, Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM), Terapi
Wicara, Tenaga Gizi dan sebagainya.
Salah satu ciri tenaga Perawat Gigi sebagai tenaga kesehatan gigi yang memberikan kewenangannya harus mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai pentingnya memelihara kesehatan gigi dan mulut terutama kaitannya dengan kesehatan
umum.Hal ini dapat dilakukan baik di tempat kerjanya maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Adalah menjadi kewajiban bagi Perawat Gigi untuk berupaya meningkatkan kesehatan gigi masyarakat sesuai dengan program pemerintah. Hal ini bukan berarti terbatasnya memberikan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat tetapi luas dari itu ia
harus bersedia untuk mengamalkan ilmunya bagi peningkatan.

b.   Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Masyarakat
1.      Dalam menjalankan profesinya, setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu dan masyarakat tanpa membedakan budaya, etnik, kepercayaan dan status ekonominya.
2.      Dalam hal ketidakmampuan dan di luar kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan kepada tenaga kesehatan yang lebih ahli.
3.      Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang kliennya.
4.      Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuan sebagai suatu tugas, perikemanusiaan kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.
5.      Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan kepada pasien dengan bersikap ramah, ikhlas sehingga pasien merasa tenang dan aman
Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang sebaikmungkin hendaknya tidak diartikan sebagai keharusan bagi Perawat Gigi untuk mempunyai peralatan alat-alat peraga atau bahan-bahan yang mahal. Dengan bahan-bahan yang tersedia sederhana
diharapkan Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat Perawat Gigi wajib memperhatikan dan mendapat persetujuan apa yang akan dilakukan terhadap kliennya.
Dengan demikian tidak mendapat kesan klien yang tidak tahu atau tanpa persetujuan apa yang telah dilakukan terhadap dirinya.Selain itu Perawat Gigi juga harus memperhatikan hak klien antara lain hak untuk bertanya tentang tindakann yang akan dilakukan, menolak
rencana tindakan yang akan dilakukan meskipun Perawat Gigi telah menjelaskan indikasi perawatan yang sesuai dengan keadaan penderitanya.
Seorang Perawat Gigi Indonesia harus sadar bahwa pengetahuan, kemampuan, kewenangan dalam menangani suatu kasus terbatas. Oleh karenanya Perawat Gigi wajib merujuk penderita tersebut kepada tenaga yang lebih ahli dan dengan harapan penderita akan mendapat perawatan yang lebih baik.         
Beberapa jabatan tertentu mewajibkan pemangkunya untuk merahasiakan segala hal yang bersangkutan dengan pekrjaan mereka. Kewajiban tersebut berdasarkan kepentingan umum maupun kepentingan perorangan
Dalam keadaan darurat seorang Perawat Gigi wajib memberikan pertolongan kepada siapapun yang membutuhkan dan apapun yang dideritanya. Pertolongan yang diberikan tentu dalam batas-batas tindakan keterampilan, keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya.Walaupun sangat terbatas, namun tetap harus mengerjakan segala sesuatu dalam upaya menyelamatkan seseorang.Pertolongan harus diberikan apabila tidak ada orang lain yang mampu memberikan.
Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, Perawat Gigi harus bersikap ramah tamah, berbuat dengan ikhlas sehingga pasien merasa senang, nyaman dan aman

c.    Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Teman Sejawatnya
1.    Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
2.    Setiap Perawat Gigi Indonesia harus berpartisipasi dalam pengembangan profesi baik secara menyeluruh, kelompok dan individu.
3.    Setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjaga kerahasiaan teman sejawat secara profesional.
Etika menghendaki agar setiap Perawat Gigi memelihara hubungan baik dengan teman sejawatnya dalam kelompok profesinya.Kerjasama yang baik hendaknya dipelihara baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh hendaknya dijadikan milik bersama.
Mengingat perkembangan profesi sangat pesat saat ini, Perawat Gigi Indonesia hendaknya selalu membuka diri segala informasi dan komunikasi dengan teman sejawat sehingga pengembangan profesi Perawat Gigi dapat secara menyeluruh, kelompok dan individu serta
aktif mengikuti pertemuan yang diselenggarakan oleh PPGI.
Perawat Gigi Indonesia harus dapat menjaga kerahasiaan teman sejawat yang tidak boleh diketahui oleh umum selain diperlukan untuk keterangan hukum.Apabila terjadi kesalahpahaman antara teman sejawat perlu dicarikan jalan penyelesaian yang bijaksana,
dan hendaknya antara teman sejawat ada keterbukaan dan saling pengertian.

d.   Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Diri Sendiri

1.        Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya, berpikir kritis dan analitis, bersikap kreatif, inisiatif dan cermat.
2.        Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.        Setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjadi panutan di dalam penampilan dan kebersihan personal.
4.        Setiap Perawat Gigi Indonesia harus berperilaku sopan, penuh dedikasi dan bertanggung jawab.
5.        Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik

Meningkatkan martabat dirinya, berarti bahwa Perawat Gigi wajib bekerja secara teliti dan hendaknya selalu berusaha mawas diri untuk meningkatkan citra Perawat Gigi di mata masyarakat, berfikir kritis dan dapat menganalisa segala situasi yang terjadi serta bersikap kreatif, mempunyai inisiatif dan berlaku cermat.
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan jalan membaca buku majalah ilmiah diskusi dan sebagainya.
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjadi panutan di dalam penampilan, baik cara berpakaian rapi, rambut tersisir rapi, kumis/jenggot teratur rapi, kuku dipotong pendek dan gigi geligi terawat.
Perawat Gigi Indonesia harus berperilaku sopan terhadap siapapun, penuh dedikasi terhadap tugas yang diemban dan bertanggung jawab pada segala perbuatan yang dilakukan.
Mengingat bahwa Perawat Gigi adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat maka sewajarnya seorang Perawat Gigi memelihara kesehatannya dengan menjalani hidup sehat supaya dapat bekerja dengan baik.





DAFTAR PUSTAKA


http://www.pdgi.or.id/assets/files/2010/Kepmenkes%20no%20378%20th%202007%20STANDAR%20PROFESI%20PERAWAT%20GIGI.pdf

0 Response to "Profesional keperawatan gigi etika yang jelas membutuhkan pendidikan khusus spesifikasi pekerjaan khusus"

Post a Comment